Dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan untuk memastikan pencapaian nilai bagi Pemegang Saham dan pemenuhan komitmen pada karyawan serta seluruh pemangku kepentingan terkait lainnya, Perseroan berkomitmen menerapkan Manajemen Risiko Terintegrasi (MRT). MRT diperlukan untuk memastikan pencapaian terhadap sasaran, termasuk sasaran RKAP
Perseroan telah menerapkan Sistem Manajemen Risiko berbasis ISO 31000:2009 sejak tahun 2013, hal ini ditunjukkan dengan pemberlakukan Pedoman Manajemen Risiko kepada seluruh anak perusahaan pada tanggal 1 januari 2013 berdasarkan Surat Edaran No. SE-03/III/2013. Kemudian sesuai kebutuhan perusahaan, Perseroan melakukan revisi Pedoman pada tahun 2017 menjadi Pedoman Manajemen Risiko Terintegrasi No Dok: PI-TKK-PD-005 tanggal 8 September 2017 dan diedarkan ke seluruh anak perusahaan melalui Surat Edaran No: SE-004/1/2018. Pernyataan Kebijakan Penerapan Manajemen Risiko Perseroan yang tercantum dalam Pedoman tersebut menunjukkan bahwa Perseroan:
Implementasi Manajemen Risiko yang efektif dan efisien dilakukan secara berkelanjutan pada setiap fungsi dan hirarki dalam Perseroan. Dalam setiap tahapan implementasi, Perseroan mengidentifikasi dan menganalisis seluruh risiko baik Risiko Utama yang dapat mengganggu sasaran PI secara konsolidasi (Risk That Matter/RTM) maupun risiko unit kerja yang mengganggu pencapaian sasaran unit kerja (Non Risk That Matter/Non RTM). Setiap risiko yang teridentifikasi dikategorikan berdasarkan taksonomi risiko yang berlaku di Perseroan, yaitu Risiko Strategis, Risiko Operasional, Risiko Keuangan, dan Risiko Kepatuhan & Hukum.
Setiap tahun anggaran, Perseroan menetapkan RTM Konsolidasi berdasarkan pareto kontributor utama dalam hal value, investment, cost, dan contingency. Untuk memastikan seluruh RTM Konsolidasi dapat dikendalikan, Perseroan melakukan pemantauan dan evaluasi tingkat risiko secara berkala