item

Etika dan Perilaku

Perusahaan

Dalam menjalankan proses bisnisnya, Pupuk Indonesia senantiasa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan menaati Pedoman Perilaku yang ditetapkan dan senantiasa dimutakhirkan oleh Perusahaan

Selain itu sebagai wujud komitmen penegakan etika dan perilaku Insan Pupuk Indonesia secara konsisten menandatangani Pakta Integritas setiap awal tahun dan dalam persetujuan aksi korporasi.

Penetapan Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan bertujuan untuk memastikan penerapan prinsip-prinsip GCG dapat terlaksana dengan baik di lingkungan Perusahaan. Adapun isi dari Pedoman Etika dan Perilaku Pupuk Indonesia menjelaskan tata cara berperilaku untuk seluruh Insan Pupuk Indonesia sesuai dengan budaya perusahaan yang telah ditetapkan. Pedoman Etika dan Perilaku mencakup larangan terhadap penyuapan dan korupsi, diskriminasi, benturan kepentingan, pencucian uang, insider trading, monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, pedoman ini juga mengatur perlindungan informasi perusahaan dan aset tidak berwujud, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pelestarian lingkungan, serta mekanisme Whistleblowing System.

Pupuk Indonesia berkomitmen terhadap pedoman etika dan perilaku untuk tidak memberikan kontribusi dan pengeluaran apapun yang termasuk dana perusahaan, barang, dan fasilitas milik perusahaan, guna mendukung partai politik, kampanye politik, dan kegiatan lobi. Sepanjang tahun 2020-2024, Pupuk Indonesia tidak ada memberikan/menyalurkan kontribusi/dana yang berhubungan dengan kegiatan politik dan lobi.