Perusahaan berkomitmen dalam pencegahan penipuan melalui program pengembangan anti penipuan yang meliputi.

Sistem Manajemen Kepatuhan

 item

Sebagai wujud penerapan Sistem Manajemen Kepatuhan, Perusahaan telah menetapkan Pedoman Sistem Manajemen Kepatuhan (Compliance Management System) PI-SEK-PD-013, yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam menetapkan, mengembangkan, menerapkan, mengevaluasi, memelihara, dan meningkatkan Sistem Manajemen Kepatuhan yang efektif dan responsif di Perusahaan dalam rangka mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).