Perusahaan berkomitmen dalam pencegahan penipuan melalui program pengembangan anti penipuan yang meliputi.

Kepatuhan LHKPN

Perusahaan berkomitmen dalam mendukung kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) melalui penetapan Pedoman Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat No.Dok. PI-SEK-PD-010. Perusahaan menetapkan bahwa Wajib Lapor LHKPN di Pupuk Indonesia Group meliputi: Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh jajaran Perusahaan sampai dengan Pejabat Grade III di Induk Perusahaan, Anak Perusahaan, dan Perusahaan Terafiliasi yang terkonsolidasi dengan PT Pupuk Indonesia (Persero). Seluruh insan tersebut memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi e-LHKPN (https://elhkpn.kpk.go.id)



Perusahaan telah menetapkan Unit Pengelolaan LHKPN (UPL), yaitu unit yang membidangi fungsi kepatuhan dan sumber daya manusia (SDM) dan/atau unit yang ditunjuk oleh Perusahaan dan Anak Perusahaan untuk menjadi mitra kerja KPK dalam mengelola Laporan Harta Kekayaan Pejabat dan melakukan koordinasi dengan KPK terkait perubahan regulasi pengelolaan e-LHKPN di Perusahaan dan Anak Perusahaan.


Wajib Lapor yang lalai dalam melaksanakan pelaporan kekayaan pejabat, akan mendapatkan sanksi berupa teguran lisan untuk tahap pertama, teguran tertulis untuk tahap kedua, dan sanksi berat untuk tahap ketiga seperti yang diatur dalam Pedoman Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat.