Perusahaan telah menetapkan struktur Organ Tata Kelola Perusahaan yang terdiri dari Pemegang Saham dalam hal ini adalah Kementerian BUMN sebagai organ kepemilikan, Dewan Komisaris sebagai organ pengawasan, dan Direksi sebagai organ pengelolaan, yang masing-masing didukung oleh Organ Pendukung. Seluruh organ GCG Perusahaan telah terpenuhi 100%, tanpa adanya kekosongan jabatan baik dari sisi Dewan Komisaris maupun Direksi. Struktur Organ Tata Kelola Perusahaan dapat dilihat pada bagan di samping.