item

Penerapan Manajemen Risiko

Perusahaan telah menerapkan Sistem Manajemen Risiko berbasis ISO 31000 sejak tahun 2013 dan penerapannya juga sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-02/MBU/02/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN. Perusahaan telah menyusun dan memberlakukan Pedoman Manajemen Risiko Nomor : PI-MRI-PD001 Rev. 2 tanggal 19 Maret 2024 kepada seluruh Anak Perusahaan.



Perusahaan menetapkan Kerangka Penerapan Manajemen Risiko (Risk Framework) sebagai landasan dan pondasi dari pelaksanaan kegiatan pengelolaan risiko di Perusahaan untuk memastikan agar penerapan Manajemen risiko di seluruh unit kerja dan kegiatan dapat dilakukan secara efektif dan mendukung proses pengambilan keputusan dengan informasi risiko yang memadai. Penerapan Manajemen Risiko di Perusahaan mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan beserta peraturan turunannya dengan menerapkan Model Tata Kelola Risiko Tiga Lini dan Model Tata Kelola Risiko Terintegrasi serta dilaksanakan dengan menggunakan perangkat risiko yang ada, baik Taksonomi Risiko dan Strategi Risiko yang disertai dengan dukungan teknologi yang mumpuni,Pengelolaan Risiko juga didukung melalui evaluasi dan peningkatan yang berkelanjutan dan sinergi dengan fungsi-fungsi lain di perusahaan.

Terdapat tiga lini Model Tata Kelola Risiko (MTKR Tiga Lini):

  1. Manajemen Lini Pertama berperan dalam melakukan pengelolaan secara mandiri melalui pengembangan RSCA, yang juga menjadi pemilik risiko (risk owner) yang bertanggung jawab kepada Direksi
  2. Manajemen Lini Kedua berperan dalam memberikan dukungan informasi, pengetahuan, metodologi dan kebijakan kepada manajemen lini pertama terkait dengan pengelolaan risiko. Manajemen lini kedua dilakukan oleh pejabat pelaksana risiko (chief risk executive) dengan bertanggung jawab kepada Direktur Manajemen Risiko (chief risk officer)
  3. Manajemen Lini Ketiga atau Audit Intern berperan dalam membangun dan menjalankan sistem asuransi yang independen dan objektif. Manajemen Lini Ketiga dilakukan oleh pejabat pelaksana Satuan Pengawasan Intern (chief audit executive)