Perusahaan telah menerapkan Sistem Manajemen Risiko berbasis ISO 31000 sejak tahun 2013 dan penerapannya juga sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-02/MBU/02/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN. Perusahaan telah menyusun dan memberlakukan Pedoman Manajemen Risiko Nomor : PI-MRI-PD001 Rev. 2 tanggal 19 Maret 2024 kepada seluruh Anak Perusahaan.
Perusahaan menetapkan Kerangka Penerapan Manajemen Risiko (Risk Framework) sebagai landasan dan pondasi dari pelaksanaan kegiatan pengelolaan risiko di Perusahaan untuk memastikan agar penerapan Manajemen risiko di seluruh unit kerja dan kegiatan dapat dilakukan secara efektif dan mendukung proses pengambilan keputusan dengan informasi risiko yang memadai. Penerapan Manajemen Risiko di Perusahaan mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan beserta peraturan turunannya dengan menerapkan Model Tata Kelola Risiko Tiga Lini dan Model Tata Kelola Risiko Terintegrasi serta dilaksanakan dengan menggunakan perangkat risiko yang ada, baik Taksonomi Risiko dan Strategi Risiko yang disertai dengan dukungan teknologi yang mumpuni,Pengelolaan Risiko juga didukung melalui evaluasi dan peningkatan yang berkelanjutan dan sinergi dengan fungsi-fungsi lain di perusahaan.
Terdapat tiga lini Model Tata Kelola Risiko (MTKR Tiga Lini):